Keutamaan Shalat Jum’at
Allah
telah memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat
Jum’at. Di antara keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan
kesalahan, juga bisa meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah.
Di antara keutamaan atau fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai berikut:
1- Menghapuskan Dosa
Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
2- Saat Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat
Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,
Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
3- Hari yang disebut Asy Syahid
Para ulama menafsirkan mengenai ayat,
4- Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
5- Setiap langkah menuju shalat jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Penting!
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq.
https://rumaysho.com/3103-keutamaan-shalat-jumat.html
Di antara keutamaan atau fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai berikut:
1- Menghapuskan Dosa
Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan
Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya
selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).2- Saat Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat
Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!
Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan
merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari
raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua
hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan
pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya)3- Hari yang disebut Asy Syahid
Para ulama menafsirkan mengenai ayat,
وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ
“Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj:
3), dengan hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy
syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud
adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9:
70-71)4- Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah,
lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor
unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia
seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada
kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor
kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu)
keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa
yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban
dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi
khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah
tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)5- Setiap langkah menuju shalat jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ،
وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا
أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala
dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan
mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar
khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa
dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam
Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).Penting!
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
وَتَبَيَّنَ
بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة
إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل
وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي
بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ
وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو
“Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan
dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang
berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang
telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman,
memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan
tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua
orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan
meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372).Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq.
https://rumaysho.com/3103-keutamaan-shalat-jumat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar